MANAJEMEN
ROYALTI
RaiRaka Asasta Publishing adalah salah satu perusahaan penerbit/publishing musik yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengurusan dari pemegang Hak Cipta yang bekerja sama dengan lembaga yang berwenang mengelola royalti musik di Indonesia adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas untuk: Mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik, Menghimpun royalti, Mendistribusikan royalti, Mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta yang akan didistribusikan kepada pencipta lagu atau pemegang Hak Cipta dari sebuah karya.
Selain LMKN, ada juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mengelola eksploitasi karya cipta lagu, terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights).
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu, misalnya saat karyanya dimanfaatkan untuk pertunjukan.
RaiRaka Asasta Publishing berupaya untuk menjaring semua royalti yang timbul dari pemanfaatan secara komersial dari platform musik digital atau penggunaan komersial lainnya seperti: film, iklan, jingle, dan lain – lain.



